Pengguna mobil pribadi yang membuat pelat nomor palsu yang berusaha mengakali sistem ganjil-genap di sejumlah jalanan di Jakarta, sebaiknya mengurungkan niat tersebut.
Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan petugas di lapangan dapat langsung membedakan pelat nomor palsu secara kasat mata oleh petugas.
"Seluruh anggotapolri khususnya di bidang lalu lintas, mereka hafal mati. Berkaitan dengan spesifikasi khususTNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)," ujarSumardji kepadadetikcom dikantornya, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan segala aturan mengenai pelat nomor sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Namun spesifikasi secara lebih gamblang soal TNKB memang tidak disebutkan, sebab hanya Korlantas yang memiliki wewenang untuk bisa menerbitkan.
"Ada ketentuan, spesifikasi khusus yang masyarakat atau yang mencetak di pinggir jalan tidak tahu, baik dari ukuran roda dua itu berapa, tebalnya roda empat itu berapa. Termasuk ciri-ciri khusus yang ada di TNKB," terang Sumardji.
Lebih lanjut ciri yang tidak diketahui masyarakat tersebut menjadi cara polisi untuk bisa membedakan pelat nomor yang asli dan palsu.
"TNKB itu spesifikasinya berdasarkan peraturan Korlantas jadi itu sifatnya internal," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir.
Komentar
Posting Komentar