Langsung ke konten utama

Soal Perppu KPK, Ini Syarat MK untuk Presiden Lahirkan Perppu

Soal Perppu KPK, Ini Syarat MK untuk Presiden Lahirkan Perppu

Presiden Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?

Kewenangan Presiden membuat Perppu lahir dari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Namun apa yang dimaksud 'kegentingan yang memaksa'? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Dalam catatan detikcom, Senin (30/9/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan tafsir 'kegentingan yang memaksa'. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," ujar majelis yang diketuai Mahfud Md.

Menurut MK, pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden. Namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa.

"Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan akan Undang- Undang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perppu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara," pungkas MK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abash Terlihat Lelah saat Foto Bareng, Lucinta Luna: Abis 3 Ronde! Dibalas Warganet Gila ya Ini Orang

Kisah asmara  Lucinta Luna  dan  Abash   memang kerap menjadi buah bibir warganet di dunia maya. Seperti potret foto yang baru-baru ini diunggah Lucinta di- feed  Instagramnya. Dari foto tersebut diketahui Lucinta Luna dan pacarnya Abash sedang menikmati jamuan di sebuah restoran mewah. Tak sendiri, mereka juga tampak ditemani salah satu sahabatnya. Sayangnya, banyak warganet justru gagal fokus dengan ekspresi yang ditampilkan Abash. Ini lantaran, kekasih Lucinta Luna terlihat sangat lelah. Seolah menjawab penasaran warganet, Lucinta Luna pun langsung memberikan penjelasan. "Quality time @pranataputri_pranas. Sayangku @a13ash mukanya kelelahan yaa abis 3 ronde,"  ungkap Lucinta Luna. Pengakuan penyanyi lagu  Jom Jom Manjalita  itu tentu langsung diserbu komentar warganet. Selain itu, tak sedikit warganet yang justru tambah penasaran atas ungkapan Lucinta Luna. "Wedang ronde kali ah," ...

Yuk di Simak 5 Fakta Unik Mobil Dari yang Ada 30Ribu Bagian Mobil Hingga Kapan Pertama Kali Tabrakan Mobli Terjadi

Pengetahuan soal  mobil  tidak melulu berkaitan dengan teknis. Hal-hal menarik seperti  fakta unik , malah sering jadi bahasan menarik. Seperti 5 Fakta unik tentang mobil, yang bikin kamut terlihat cerdas ini. 1. Parkir Mobil Seperti dilansir  CarBuzz , 95 persen kehidupan mobil adalah di tempat parkir, lho. Meskipun kita sering terjebak di tengah kemacetan, mobil lebih banyak menghabiskan waktunya dengan terparkir. 2. Penemu Cruise Control Ternyata Tunanetra Faktanya, penemu fitur cruise control yang jamak ditemui di mobil-mobil keluaran terbaru, adalah seorang tunanetra bernama Ralph Teetor. Pria asal Amerika Serikat itu mengalami tunanetra sejak usia 5 tahun. Penemuan Ralph bermula ketika ia sedang bepergian bersama pengacara pribadinya. Lulusan teknik mesin di University of Pennsylvania ini merasa terganggu ketika mobil berjalan dalam kecepatan yang tidak stabil, dan dari situlah ia menciptakan perangkat kontrol kecepatan yang ktia kenal dengan ...

Benarkah Sering Konsumsi Cabe Bubuk Menyebabkan Difteri?

Belakangan ini beredar pesan berantai yang mengingatkan bahwa mengonsumsi cabe bubuk yang kerap digunakan dalam jajanan seperti tahu crispy, kentang goreng, atau cilok bisa menyebabkan difteri akibat tercemar kencing tikus . Bahkan disebutkan difteri jadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Jakarta dengan korban ratusan jiwa. Dalam akun instagram resmi Dinas Kesehatan DKI telah ditegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks. Pihak Dinkes DKI meminta jika ada yang menerima informasi tersebut, sudah dipastikan hoaks dan tidak berasal dari Dinkes DKI. Senada dengan Dinkes DKI, ahli pencernaan dan dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof dr Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB menyebut berita KLB tersebut hoaks. "Tentang KLB Difteri hoaks. Berita cabe kering kena kotoran tikus juga Hoaks," kata dr Ari. Dr Ari juga menegaskan bahwa konsumsi cabe bubuk tidak akan menyebabkan difteri. Namun jika terlalu sering mengonsumsinya maka bisa menyebabkan diare pada orang yan...