Langsung ke konten utama

Soal Perppu KPK, Ini Syarat MK untuk Presiden Lahirkan Perppu

Soal Perppu KPK, Ini Syarat MK untuk Presiden Lahirkan Perppu

Presiden Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?

Kewenangan Presiden membuat Perppu lahir dari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Namun apa yang dimaksud 'kegentingan yang memaksa'? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Dalam catatan detikcom, Senin (30/9/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan tafsir 'kegentingan yang memaksa'. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," ujar majelis yang diketuai Mahfud Md.

Menurut MK, pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden. Namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa.

"Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan akan Undang- Undang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perppu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara," pungkas MK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lagi, Perawat di Jerman Diduga Terlibat Pembunuhan Berantai Pasien

Setelah Niels Hoegel (41), mantan perawat di Jerman yang membunuh 85 pasiennya divonis penjara seumur hidup, kini jaksa di Jerman kembali menangani kasus serupa. Ada seorang perawat pria yang diduga membunuh banyak pasien. Dilansir dari AFP, Sabtu (31/8/2019), berdasar laporan di media lokal, jaksa penuntut negara di Saarbruecken mengonfirmasi bahwa tersangka, yang diidentifikasi sebagai B, sedang diproses atas lima tuduhan pembunuhan dan dua tuduhan percobaan pembunuhan. Jaksa penuntut mengatakan bahwa B ditangkap pada Juni 2016. Dia ditangkap saat menyamar sebagai dokter dalam upaya untuk mendapatkan akses ke pasien di unit perawatan intensif rumah sakit di Homburg , wilayah dekat perbatasan Prancis. Saat itu, dia bekerja di rumah sakit sebagai perawat hanya selama enam minggu. Namun, dirinya sudah menjadi subjek investigasi internal karena diduga memberikan obat-obatan yang tidak diresepkan. Pria 27 tahun itu sekarang diduga melakukan sejumlah pembunuhan antara Maret 2015...

Valentino Rossi: Fabio Quartararo Menjengkelkan...

Valentino Rossi berseloroh soal penampilan apik Fabio Quartararo di MotoGP 2019. Rider Prancis itu dinilai menjengkelkannya di trek. Quartararo adalah rookie milik tim Petronas Yamaha SRT. Di musim pertamanya tampil di kelas MotoGP, rider yang baru genap berusia 20 tahun itu langsung bersinar. Quartararo sudah meraih empat kali podium; dua kali runner up dan dua kali finis ketiga. Terakhir, ia memberi perlawanan sengit kepada Marc Marquez di MotoGP San Marino, sebelum tersalip di lap akhir dan cuma finis kedua. Quartararo kini sementara berada di peringkat 7 klasemen MotoGP. Performa Quartararo itu dikomentari bintang utama tim pabrikan Yamaha, Rossi. The Doctor, sambil bercanda, menilai penampilan juniornya itu begitu menjengkelkan. "Yamaha telah bekerja. Tampaknya semua rider Yamaha dalam kondisi yang baik sekarang, juga karena kami harus, karena kami punya Quartararo, yang menjengkelkan," ucap Rossi kepada Sky Sport seperti dilansir Speedweek . "Setiap...

Abash Terlihat Lelah saat Foto Bareng, Lucinta Luna: Abis 3 Ronde! Dibalas Warganet Gila ya Ini Orang

Kisah asmara  Lucinta Luna  dan  Abash   memang kerap menjadi buah bibir warganet di dunia maya. Seperti potret foto yang baru-baru ini diunggah Lucinta di- feed  Instagramnya. Dari foto tersebut diketahui Lucinta Luna dan pacarnya Abash sedang menikmati jamuan di sebuah restoran mewah. Tak sendiri, mereka juga tampak ditemani salah satu sahabatnya. Sayangnya, banyak warganet justru gagal fokus dengan ekspresi yang ditampilkan Abash. Ini lantaran, kekasih Lucinta Luna terlihat sangat lelah. Seolah menjawab penasaran warganet, Lucinta Luna pun langsung memberikan penjelasan. "Quality time @pranataputri_pranas. Sayangku @a13ash mukanya kelelahan yaa abis 3 ronde,"  ungkap Lucinta Luna. Pengakuan penyanyi lagu  Jom Jom Manjalita  itu tentu langsung diserbu komentar warganet. Selain itu, tak sedikit warganet yang justru tambah penasaran atas ungkapan Lucinta Luna. "Wedang ronde kali ah," ...