Langsung ke konten utama

Soal Perppu KPK, Ini Syarat MK untuk Presiden Lahirkan Perppu

Soal Perppu KPK, Ini Syarat MK untuk Presiden Lahirkan Perppu

Presiden Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?

Kewenangan Presiden membuat Perppu lahir dari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Namun apa yang dimaksud 'kegentingan yang memaksa'? Tidak dijelaskan dalam UUD 1945. Dalam catatan detikcom, Senin (30/9/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan tafsir 'kegentingan yang memaksa'. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan Undang-Undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang menyebabkan timbulnya kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," ujar majelis yang diketuai Mahfud Md.

Menurut MK, pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden. Namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa.

"Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan akan Undang- Undang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perppu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara," pungkas MK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk di Simak 5 Fakta Unik Mobil Dari yang Ada 30Ribu Bagian Mobil Hingga Kapan Pertama Kali Tabrakan Mobli Terjadi

Pengetahuan soal  mobil  tidak melulu berkaitan dengan teknis. Hal-hal menarik seperti  fakta unik , malah sering jadi bahasan menarik. Seperti 5 Fakta unik tentang mobil, yang bikin kamut terlihat cerdas ini. 1. Parkir Mobil Seperti dilansir  CarBuzz , 95 persen kehidupan mobil adalah di tempat parkir, lho. Meskipun kita sering terjebak di tengah kemacetan, mobil lebih banyak menghabiskan waktunya dengan terparkir. 2. Penemu Cruise Control Ternyata Tunanetra Faktanya, penemu fitur cruise control yang jamak ditemui di mobil-mobil keluaran terbaru, adalah seorang tunanetra bernama Ralph Teetor. Pria asal Amerika Serikat itu mengalami tunanetra sejak usia 5 tahun. Penemuan Ralph bermula ketika ia sedang bepergian bersama pengacara pribadinya. Lulusan teknik mesin di University of Pennsylvania ini merasa terganggu ketika mobil berjalan dalam kecepatan yang tidak stabil, dan dari situlah ia menciptakan perangkat kontrol kecepatan yang ktia kenal dengan ...

Terkadang Orang Dewasa Memang Susah di Pahami Ada Saja Tingkahnya

Bagi anak-anak, bermain merupakan salah satu hal yang mengasyikkan. Banyak sekali arena permainan yang bisa dinikmati anak-anak, seperti seluncuran, baby swing, dan banyak permainan lainnya. Namun apa jadinya kalau arena bermain tersebut dilmainkan oleh orang dewasa? Tentu akan timbulkan banyak masalah, seperti terjebak pada arena permainan karena ukuran tubuh dan arena tidak sebanding. Hal itu benar adanya karena hingga sekarang masih banyak orang dewasa yang bermain di arena anak-anak. Mungkin saja para orang dewasa ingin nostagia, namun hal itu malah timbulkan masalah. Berikut potret orang dewasa yang justru terjebak di arena bermain anak-anak seperti di lansir dari Boredpanda, Senin (27/5/2019). 1. Terjebak di seluncuran Seluncuran menjadi permainan yang begitu menarik bagi anak-anak. Sensasi saat berseluncur menjadi alasan mengapa permainan ini seru. Namun jangan sesekali mencoba permainan tersebut ketika sudah dewasa seperti ...

Studi : Sarapan dengan Eskrim dapat Tingkatkan Kerja Otak?

Bagi Anda yang bingung sarapan dengan menu pagi di pagi ini, pernah terpikir menu es krim ? Peneliti asal Jepang mengungkapkan makan es krim di pagi hari berpengaruh terhadap kinerja otak dan kesehatan mental. Peneliti dari Kyorin University Tokyo melakukan studi terhadap efek sarapan dengan es krim. Rupanya, sarapan es krim mampu 'membangunkan' otak terutama saat dikonsumsi setelah bangun tidur. Otak akan kaget dan langsung bekerja aktif setelah gigitan pertama es krim masuk dalam mulutmu. Makanan dingin ini juga meningkatkan kapasitas mental seseorang. Jadi, mengonsumsi es krim setelah bangun tidur bisa meningkatkan kerja otak dan kesehatan mental. Peneliti juga melakukan beberapa percobaan untuk memberikan bukti tersebut. Mereka membagi kelompok objek penelitian ke dalam dua bagian. Satu kelompok partisipan diberi es krim setelah bangun di pagi hari. Sedangkan kelompok lainnya tidak diberi. Hasilnya, partisipan yang menyantap es krim saat bangun di pagi hari cenderun...