Langsung ke konten utama

Prabowo Minta Dimenangkan MK 52 Persen di Pilpres

Pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan mereka dengan perolehan suara 68.650.239 atau 52 persen.
Permintaan tersebut disampaikan dalam tuntutan (petitum) yang termuat pada permohonan gugatan perselisihan pemilihan umum (PHPU) nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019 yang diunggah di situs resmi mkri.go.id.
"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H. dengan suara 63.573.169 atau 48 persen. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno dengan suara 68.650.239 atau 52 persen. Jumlah 132.223.408 suara," demikian kutipan petitum Prabowo-Sandi yang diakses CNNIndonesia.com dari situs MK, Selasa (11/6).
Selain permintaan itu, ada empat belas petitum lainnya yang dituliskan Prabowo-Sandi di dalam dokumen permohonan tersebut. Jumlah itu lebih banyak tujuh poin dari petitum yang disampaikan saat tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat mendaftarkan permohonan ke MK pada 24 Mei lalu.
Poin-poin baru dalam petitum Prabowo-Sandi di antaranya meminta MK menyatakan Jokowi-Ma'ruf melakukan penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Lalu, mereka meminta pemungutan suara ulang di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, Prabowo-Sandi juga meminta seluruh komisioner KPU diberhentikan. Kemudian lembaga terkait diminta melakukan perekrutan dan pelantikan jajaran komisioner baru.
Berikut CNNIndonesia.com paparkan petitum yang disampaikan Prabowo-Sandi dalam dokumen permohonan PHPU Pilpres 2019 ke MK tersebut:
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
3. menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: 1. Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H. Suara: 63.573.169: 48%, 2. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno Suara: 68.650.239: 52%, Jumlah Suara: 132.223.408 = 100,00%
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H.Prabowo Subianto dan H.Sandiaga Salahauddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. Prabowo Subianto dan H.Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
Atau,
11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Atau,
12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng.
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkadang Orang Dewasa Memang Susah di Pahami Ada Saja Tingkahnya

Bagi anak-anak, bermain merupakan salah satu hal yang mengasyikkan. Banyak sekali arena permainan yang bisa dinikmati anak-anak, seperti seluncuran, baby swing, dan banyak permainan lainnya. Namun apa jadinya kalau arena bermain tersebut dilmainkan oleh orang dewasa? Tentu akan timbulkan banyak masalah, seperti terjebak pada arena permainan karena ukuran tubuh dan arena tidak sebanding. Hal itu benar adanya karena hingga sekarang masih banyak orang dewasa yang bermain di arena anak-anak. Mungkin saja para orang dewasa ingin nostagia, namun hal itu malah timbulkan masalah. Berikut potret orang dewasa yang justru terjebak di arena bermain anak-anak seperti di lansir dari Boredpanda, Senin (27/5/2019). 1. Terjebak di seluncuran Seluncuran menjadi permainan yang begitu menarik bagi anak-anak. Sensasi saat berseluncur menjadi alasan mengapa permainan ini seru. Namun jangan sesekali mencoba permainan tersebut ketika sudah dewasa seperti ...

Benarkah Sering Konsumsi Cabe Bubuk Menyebabkan Difteri?

Belakangan ini beredar pesan berantai yang mengingatkan bahwa mengonsumsi cabe bubuk yang kerap digunakan dalam jajanan seperti tahu crispy, kentang goreng, atau cilok bisa menyebabkan difteri akibat tercemar kencing tikus . Bahkan disebutkan difteri jadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di Jakarta dengan korban ratusan jiwa. Dalam akun instagram resmi Dinas Kesehatan DKI telah ditegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks. Pihak Dinkes DKI meminta jika ada yang menerima informasi tersebut, sudah dipastikan hoaks dan tidak berasal dari Dinkes DKI. Senada dengan Dinkes DKI, ahli pencernaan dan dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof dr Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB menyebut berita KLB tersebut hoaks. "Tentang KLB Difteri hoaks. Berita cabe kering kena kotoran tikus juga Hoaks," kata dr Ari. Dr Ari juga menegaskan bahwa konsumsi cabe bubuk tidak akan menyebabkan difteri. Namun jika terlalu sering mengonsumsinya maka bisa menyebabkan diare pada orang yan...

Studi : Sarapan dengan Eskrim dapat Tingkatkan Kerja Otak?

Bagi Anda yang bingung sarapan dengan menu pagi di pagi ini, pernah terpikir menu es krim ? Peneliti asal Jepang mengungkapkan makan es krim di pagi hari berpengaruh terhadap kinerja otak dan kesehatan mental. Peneliti dari Kyorin University Tokyo melakukan studi terhadap efek sarapan dengan es krim. Rupanya, sarapan es krim mampu 'membangunkan' otak terutama saat dikonsumsi setelah bangun tidur. Otak akan kaget dan langsung bekerja aktif setelah gigitan pertama es krim masuk dalam mulutmu. Makanan dingin ini juga meningkatkan kapasitas mental seseorang. Jadi, mengonsumsi es krim setelah bangun tidur bisa meningkatkan kerja otak dan kesehatan mental. Peneliti juga melakukan beberapa percobaan untuk memberikan bukti tersebut. Mereka membagi kelompok objek penelitian ke dalam dua bagian. Satu kelompok partisipan diberi es krim setelah bangun di pagi hari. Sedangkan kelompok lainnya tidak diberi. Hasilnya, partisipan yang menyantap es krim saat bangun di pagi hari cenderun...