Jakarta - KPK resmi menahan jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, setelah ditetapkan tersangka. Eka Safitra keluar dari ruang pemeriksaan memakai rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Pantauan detikcom, Eka Safitra keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.28 WIB di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). Tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandir, Gabriella Yuan Ana selaku penyuap terlebih dahulu keluar dari pemeriksaan. Yuan Ana juga memakai rompi orange dengan tangan diborgol.
Saat keluar Gabriella dan Eka hanya bungkam saat ditanya awak media. Keduanya menunduk menuju mobil tahanan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Gabriella dan Eka ditahan di rutan yang berbeda.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019, yaitu, ESF (Eka Saiftra) ditahan di Rutan Cabang KPK (C1) dan GYA (Gabriella Yuan Ana) ditahan di Rutan Cabang KPK (K4)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Dalam kasus ini, total ada 3 orang tersangka yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya Gabriella Yuan Ana.
Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.
KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. Saat ini Satriawan diminta menyerahkan diri ke KPK.
Komentar
Posting Komentar