Jakarta - Langkah Prabowo Subianto untuk menjadi presiden dipastikan gagal setelah gugatannya ditolak mahkahma konstitusi. Mantan Ketua MK, Mahfud Md menyebut masih banyak peluang bagi Prabowo untuk mengabdi pada bangsa.
"Medan pengabdian sangat luas di negara kita. Untuk mengabdi kepada bangsa dan negara tidak harus menjadi Presiden. Prabowo bisa memimpin koalisinya di DPR untuk mengawasi pemerintahan dan membenahi berbagai UU. Bisa juga bergabung ke eksekutif dengan mengirim kadernya di kabinet," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Mahfud mengatakan, Prabowo punya kekuatan politik yang besar berdasarkan hasil pemilu 2019. Menurutnya, kekuatan itu bisa menjadi luar biasa jika disinergikan dengan kekuatan politik Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Kalau memang cinta Indonesia harus terus berjuang dengan modal politik yang dimiliki. Modal politik Prabowo-Sandi besar, dipilih oleh 44,5% dalam pemilu ini. Itu dahsyat jika disinergikan dengan modal politik Jokowi-Ma'ruf yang dipilih 55,5%. Itu akan membuat negara dan bangsa lebih cepat untuk maju," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Komentar
Posting Komentar